Ketahui Apa Itu AJB Sebelum Membeli Tanah atau Rumah
Rentfix – Apakah Itu Akta Jual Beli (AJB)? Pertanyaan itu mungkin terlintas di benak Anda yang baru pertama kali melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah. Keberadaan dokumen ini cukup penting. Menjadi bukti telah terjadinya kesepkatan dan transaksi jual beli tanah atau rumah antara kedua belah pihak terkait.
Tak hanya itu, AJB merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan ketika pembeli hendak mengurus balik nama sertifikat tanah. Agar kepemilikan berkekuatan hukum tetap.
Namun, dalam pembuatannya harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sehingga tidak bisa dibuat sendiri ataupun pihak lain. Sebagaimana mengutip Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada Pasal 95 ayat (1) disebutkan bahwa AJB merupakan salah satu akta tanah yang dibuat oleh PPAT untuk dijadikan dasar perubahan data pendaftaran tanah.
Menilik lebih jauh dalam lampiran beleid tersebut, pembuatan sekaligus proses penandatanganan dokumen AJB melibatkan PPAT, saksi-saksi, penjual, serta pembeli. Adapun di dalam dokumennya berisi tentang kesepakatan jual beli tanah atau rumah, jenis sertifikat tanah, luas ukuran dan batas bidang tanah, serta nominal transaksi.
Kemudian, tertera pula pernyataan bahwa penjual telah menerima sepenuhnya uang pembelian yang dibuktikan dengan tanda terima yang sah yaitu kwitansi. Lalu penjual telah menjamin bahwa obyek jual beli tidak dalam sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang (yang tidak tercatat dalam sertifikat), dan dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
Di sisi lain, pembeli juga menyatakan bahwa transaksi ini tidak membuat kepemilikan tanah melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun perihal jumlah AJB yang dibuat PPAT, tertera dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pada Pasal 102 diterangkan bahwa nantinya dokumen asli AJB dibuat PPAT sebanyak 2 lembar. Satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran. Sedangkan untuk pihak-pihak yang bersangkutan seperti pembeli dan penjual diberikan salinannya.