Insentif PPN 100% Kembali Berlaku untuk Pembelian Rumah
Kebijakan terbaru mengumumkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2024.
BeliRumah.co, (28/08/2024) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Sebelumnya, insentif ini bertujuan mendukung sektor perumahan dan meningkatkan daya beli masyarakat, berlaku dari November 2023 hingga Juni 2024. Mulai Juli hingga Desember 2024, insentif ini akan dikurangi menjadi 50%.
Menurut pengumuman terbaru, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif PPN DTP 100% akan kembali berlaku dari 1 September hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini mencakup rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar, dengan batasan insentif sebesar Rp 2 miliar.
Selain itu, kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) juga ditambah dari 166.000 unit menjadi 200.000 unit. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan yang memiliki dampak multiplier tinggi dan mendukung pengeluaran kelas menengah.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa anggaran untuk kedua kebijakan ini akan diumumkan setelah PMK terbaru diterbitkan. Diharapkan insentif ini dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk meningkatkan transaksi di sektor perumahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Mitra proyek BeliRumah.co juga memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan ini. Tizna, Marketing Executive dari Citra Indah City, Ciputra, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerapkan program bebas PPN sesuai PMK sebelumnya dan kini menunggu PMK terbaru untuk menerapkan PPN 100% yang baru diumumkan. Hanut, Supervisor dari Progres Group, menyambut baik kebijakan ini, menilai bahwa bebas PPN adalah kabar baik bagi pembeli properti dan mereka sedang menunggu terbitnya PMK terbaru untuk implementasi lebih lanjut.