Begini Cara Mendaftar dan Mendapatkan NIB Melalui OSS

0

NIB (Nomor Induk Berusaha): Apa itu dan Mengapa Penting?

BeliRumah – NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas penting bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh lembaga OSS. Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya. NIB terdiri dari 13 digit angka yang mencatat tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan sistem keamanan yang canggih.

Selain sebagai NIB, nomor ini juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta memberikan hak akses kepabeanan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku NIB berlangsung selama pelaku usaha aktif menjalankan usahanya, dan yang terbaik, proses pembuatan NIB tidak dikenakan biaya.

Langkah Mudah Mendapatkan NIB:

Ada beberapa langkah yang harus diikuti dan dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendapatkan NIB:

1. Pahami Bentuk Usaha Anda:

Sebelum mendaftar NIB, penting untuk memahami bentuk usaha Anda. Apakah Anda beroperasi sebagai perorangan, UMKM, atau memiliki modal asing atau dari dalam negeri?

2. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting:

Saat mendaftar, Anda akan diminta untuk menyediakan beberapa dokumen, termasuk:

  • Nomor KTP atau NIK. Pastikan NIK yang digunakan adalah NIK Penanggung Jawab Usaha.
  • Untuk badan usaha seperti PT, yayasan, CV, koperasi, dll., Anda harus memproses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM, yang dapat dilakukan melalui AHU Online.
  • Dokumen-dokumen lainnya seperti bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan, serta Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika Anda menggunakan tenaga kerja asing.

3. Siapkan Data yang Dibutuhkan:

Data yang diperlukan termasuk informasi seperti nama, alamat, bidang usaha, lokasi penanaman modal, rencana penanaman modal, rencana penggunaan tenaga kerja, nomor kontak usaha, dan NPWP. Pastikan data-data ini tersedia sebelum mendaftar.

4. Lakukan Pendaftaran Melalui OSS:

Setelah semua dokumen dan data siap, Anda dapat melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui situs resmi Online Single Submission di https://ui-login.oss.go.id/login

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah image.png
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah image-2.png

5. Proses Selanjutnya:

Setelah mendapatkan NIB, langkah berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:

Ketika mengurus NIB melalui OSS, pastikan untuk memperhatikan hal-hal berikut:

  • Pastikan uraian maksud dan tujuan dalam anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
  • Pastikan tempat usaha telah memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB.
  • Pastikan laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan telah rapi.
  • Jika usaha Anda berpotensi berdampak pada lingkungan, pastikan untuk memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.

Dengan memperoleh NIB dan izin yang sesuai, kegiatan bisnis Anda akan berjalan lebih lancar dan Anda dapat mengatasi masalah terkait izin dengan lebih baik. Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses mendapatkan NIB untuk usaha Anda.


Sumber: https://www.bkpm.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *