Perbedaan Harga Rumah Mewah, Menengah, dan Sederhana

0

BeliRumah – Harga rumah yang ditawarkan pengembang kepada masyarakat sangatlah variatif. Salah satunya tergantung klasifikasi rumah itu sendiri. Pasalnya di Indonesia biasa mengenal tiga klasifikasi rumah, yakni rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana.

Selain dari segi tampilan hingga fasilitas, ketiga klasifikasi rumah tersebut bisa diketahui berdasarkan harga jualnya. Lagipula pemerintah melalui Kementerian PUPR juga telah membuat aturan mengenai kisaran harga hunian yang bisa disebut rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana.

Hal itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Di dalam Pasal 21 E tertulis bahwa, klasifikasi rumah terbagi menjadi tiga jenis, meliputi rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana. Rumah Mewah Rumah Mewah merupakan rumah yang harga jualnya di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Rumah umum yang dimaksud adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, alias rumah subsidi. Sebagai contoh, harga rumah subsidi tahun 2023 yang diatur oleh pemerintah untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 162.000.000.

Jika dihitung, maka rumah dengan harga jual di atas Rp 2.430.000.000 (Rp 2,43 miliar) sudah termasuk dalam klasifikasi rumah mewah. Rumah Menengah Rumah menengah merupakan rumah yang harga jualnya paling sedikit 3 kali sampai dengan 15 kali harga jual rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Jika dihitung menggunakan patokan harga rumah subsidi Rp 162.000.000, maka hunian yang tergolong rumah menengah memiliki harga jual berkisar Rp 486.000.000 sampai dengan Rp 2.430.000.000 (Rp 2,43 miliar).

Rumah Sederhana Rumah sederhana merupakan rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, rumah sederhana yang dimaksud ialah rumah subsidi. Mengingat rumah subsidi merupakan hunian yang spesifikasi dan harganya diatur pemerintah. Ada pun harga rumah subsidi tahun 2023 di Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 162.000.000, seperti dilansir dari Kompas.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *